Belum lama ini sebelum menjelang bulan suci, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan supaya proses salat tarawih selama bulan Ramadhon 1445 Hijriah mengenakan speaker dalam mesjid.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang sudah dirilis perihal \\’Petunjuk Pemakaian Pengeras Bunyi di Masjid dan Musala\\’.
Dalam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman gates of olympus itu dibuat sehubungan dengan meminimalisir adanya potensi gangguan.
Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman pemakaian pengeras suara di mesjid dan musala dengan tujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,\\” kata Yaqut dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.
Surat edaran Menag Yaqut itu kemudian mendapatkan respons dari Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ketika melakukan pidato di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Gus Miftah membandingkan pemakaian speaker dengan dangdutan yang disebutnya tak dilarang pun sampai jam 01.00 pagi. Kemenag pun menyebut Gus Miftah gagal mengerti sebab membandingkan hal tersebut.
\\”Gus Miftah tampak asbun dan gagal mengerti terhadap surat edaran perihal pedoman pemakaian pengeras suara di mesjid dan musalla. Karena asbun dan tak mengerti, apa yang dikenalkan juga serampangan, tak tepat,\\” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa 12 Maret 2024.
Dia minta Gus Miftah untuk memahami terutama dahulu tujuan Kemenag menerbitkan surat edaran perihal pedoman pemakaian pengeras suara di mesjid dan musala. Anna menuturkan penceramah sebaiknya tak asal berdiskusi dan provokatif.
Gus Miftah pun kembali merespon dan memberi anjuran, demi syiar Ramadhon pemakaian speaker atau pengeras suara mesti konsisten ada demi mengembalikan suasana bulan puasa seperti pada zaman orang tua terdahulu.
\\”Kemeriahan Ramadhon itu mesti dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhon itu terasa,\\” tutur Gus Miftah.
- Imbauan Menag soal Larangan Pemakaian Speaker
Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau supaya proses salat tarawih selama bulan Ramadhon 1445 Hijriah mengenakan speaker dalam Masjid.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang sudah dirilis perihal \\’Petunjuk Pemakaian Pengeras Bunyi Di Masjid dan Musala\\’.
Dalam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman itu dibuat sehubungan dengan meminimalisir adanya potensi gangguan.
Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman pemakaian pengeras suara di mesjid dan mushola dengan tujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,\\” kata Yaqut dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.
Sejatinya pemakaian pengeras suara untuk mengkumandangkan suara azan sebagai pedoman masuknya salat lima waktu. Selian itu juga bisa difungsikan untuk pengajian Al Quran dan salawat pada Nabi Muhammad. Termasuk menyampaikan pidato sampai dakwah.
Pemasangan pengeras suara juga mesti dipisahkan ialah untuk komponen dalam dan luar.
\\”Volume pengeras suara dikontrol layak dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel dan dalam hal pemakaian pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya mengamati mutu rekaman waktu dan bacaan akhir ayat,\\” sebut Yaqut.
- Sistem Pemakaian Pemakaian Pengeras Bunyi
Dalam tata caranya, pemakaian speaker suara mesjid dibagi dalam 3 ketetapan seperti ketika waktu salat, azan, dan Ramadhon Syiar Ramadhon termasuk melingkupi gema takbir Idul Fitri dan Idul Adha
A. Waktu Salat
1). Subuh
- Sebelum adzan pada waktunya pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim bisa menggunakan pengeras suara luar dalam bentang waktu paling lama 10 menit.
- Kesibukan salat subuh dzikir doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam
2). Zuhur, Asar, Magrib dan Insya
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim bisa menggunakan pengeras suara luar dalam bentang waktu paling lama 5 menit
- sesudah adzan dikumandangkan yang digunakan pengeras suara dalam
3). Jumat
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim bisa menggunakan pengeras suara luar dalam bentang waktu paling lama 10 menit
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah proses khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
B. Pengumangan adzan menggunakan pengeras suara luar
C. Ramadhon syiar Ramadan, gema takbir idul Fitri idul Adha dan upacara hari besar Islam:
- pemakaian pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam proses salat tarawih pidato/kajian Ramadan Dan tadarus AlQuran menggunakan pengeras suara dalam
- takbir pada tanggal 1 syawal/10 Dzulhijjah di mesjid/mushola bisa dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan bisa dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- proses salat idul Fitri dan idul Adha bisa dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- takbir idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah bisa dikumandangkan sesudah salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
- upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam selain bila pengunjung tabligh melimpah keluar ajang mesjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara luar.